Pelaku Pelecehan Seksual di Subulussalam Dicambuk 23 Kali

Avatar photo
Terpidana pelecehan seksual di Subulussalam, saat akan di eksekusi cambuk. Senin 20 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Seorang pria warga Subulussalam dengan inisial R terpidana pelecehan seksual menjalani ekakusi hukuman cambuk, Senin (20/10/2025).

Hukuman ini dijatuhkan setelah R dinyatakan bersalah melanggar Qanun Syariat Islam.

Eksekusi yang dikenal sebagai Uqubat Ta’zir atau hukuman cambuk ini dilaksanakan sebanyak 23 kali.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Algojo di halaman depan Mesjid Agung Subulussalam.

Pelaksanaan hukuman ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Syari’ah setempat.

Putusan tersebut menyatakan R Gajah terbukti bersalah melakukan Jarimah atau pelecehan seksual.

Kepala Satpol PP dan WH melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan WH, Mulyadi Cibro, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa terpidana melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Putusan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 30 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan, sisa hukuman cambuk yang dieksekusi hari ini adalah sebanyak 23 kali,” ujar Mulyadi Cibro.

Proses eksekusi cambuk tersebut dilakukan oleh Tim Eksekutor gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mahkamah Syari’ah, Dinas Syariat Islam, dan pihak terkait lainnya.

Pelaksanaan hukuman ini memiliki tujuan utama untuk memberikan efek jera dan pencegahan.

Menurut Mulyadi Cibro, tujuan hukuman ini juga untuk memberi pelajaran, mencegah pelaku mengulangi kesalahan, dan menjaga kemaslahatan masyarakat melalui penegakan Qanun Aceh.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *