Subulussalam. RU – Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), meminta dengan tegas agar seluruh pengusaha hotel dan penginapan di Kota Subulussalam memperketat aturan check-in bagi tamu.
Penegasan ini disampaikan menyoal komitmen daerah dalam menegakkan hukum syariat Islam.
HRB juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai moral, norma agama, dan hukum syariat Islam dalam seluruh kegiatan usaha, khususnya di sektor perhotelan dan penginapan.
Menurutnya, pihak manajemen hotel memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada pasangan yang bukan muhrim atau tidak memiliki hubungan suami-istri sah menginap dalam satu kamar.
Hal ini sejalan dengan status Kota Subulussalam sebagai wilayah pelaksana syariat Islam.
Penegasan tersebut disampaikan langsung kepada manajemen hotel dan penginapan saat pelaksanaan Operasi Razia Gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Subulussalam bersama Resmob Polres Subulussalam.
Razia dipimpin langsung oleh Wali Kota Rasyid Bancin, pada Sabtu malam, hingga Minggu dini hari (18-19 Oktober 2025).
“Aceh memiliki Qanun Jinayat yang secara tegas melarang perbuatan khalwat. Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel di Kota Subulussalam wajib menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan aturan hukum syariat,” kata HRB kepada wartawan rahasiaumum.com, Senin (20/10/2025).
Ia juga memberikan peringatan keras agar tidak ada yang melanggar, sebab menurutnya ini menyangkut marwah daerah sebagai wilayah pelaksana syariat Islam.
tutupnya, menekankan sanksi bagi pihak yang kedapatan melanggar aturan tersebut.(MB017)