Satpol PP dan WH Gelar Patroli Syariat Islam Dini Hari

Petugas Satpol PP dan WH gabungan, beri peringatan kepada sejumlah perempuan yang didapati masih nonggkrong di warung kopi, di Aceh Besar. Minggu 19 Oktober 2025. [Foto Dok: MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Dalam upaya mencegah pelanggaran syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh menggelar patroli penegakan qanun di sejumlah titik wilayah Aceh Besar, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Patroli yang dimulai pukul 00.00 WIB itu menyasar kawasan publik, warung kopi, dan lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, patroli dilakukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar mematuhi jam operasional dan aturan syariat.

“Kami mengingatkan pengusaha warkop agar menaati ketentuan syariat, terutama terkait jam malam,” ujarnya.

Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah perempuan muda masih berada di warung kopi pada larut malam.

Mereka kemudian diberi pembinaan dan diminta segera pulang untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Langkah ini bersifat pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Salmawati.

Petugas juga menegur beberapa pemuda dan pengunjung yang mengenakan pakaian tidak sopan di ruang publik.

Penegakan tersebut mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Salmawati menegaskan, kegiatan ini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, bukan semata penindakan.

“Penegakan syariat tidak harus berujung pada hukuman. Edukasi juga penting agar Aceh Besar tetap religius, aman, dan tertib,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif mendukung penerapan syariat Islam di Aceh Besar.

“Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *