Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menghentikan aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat peninjauan lapangan, petugas menemukan satu unit alat berat ekskavator dan beberapa dump truck tengah beroperasi memuat pasir laut.
Sejumlah kendaraan bahkan sempat melarikan diri dan membuang muatan di pinggir jalan ketika petugas tiba di lokasi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, S.STP., MPA. menegaskan, kegiatan tersebut melanggar Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Setiap kegiatan galian atau penambangan pasir laut wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Kami telah menghentikan aktivitas dan memberikan teguran kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan pesisir.
“Kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan ekosistem laut dan masyarakat sekitar,” kata Muhajir.
Kegiatan penertiban dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, S.P., bersama unsur kecamatan Baitussalam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pengurukan dilakukan tanpa izin resmi.
“Kami sudah memberikan pembinaan dan meminta kegiatan dihentikan sementara sampai izin dipenuhi. Bila pelanggaran terulang, kami akan lakukan penindakan sesuai hukum,” tegas Suhaimi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian pesisir Aceh Besar,” pungkasnya.(R015)