RDPU Raqan Perikanan, Aceh Perkuat Kewenangan Kelola Laut dan Pesisir

Anggota Komisi II DPRA, Fuadri saat menyampaikan pandangan pada RDPU terkait Raqan Aceh tentang Perikanan. Rabu 15 Oktober 2025. [Foto Dok: Humas DPRA/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, Rabu (15/10/2025).

Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun masukan dari masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, dan pelaku usaha perikanan.

Anggota Komisi II DPRA, Fuadri, mengatakan potensi kelautan Aceh yang besar harus diimbangi dengan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada rakyat.

“Perubahan zaman dan tantangan lingkungan menuntut pembaruan kerangka hukum yang lebih kuat dan visioner,” ujarnya.

Revisi qanun ini mencakup sejumlah penguatan substansi, seperti pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan, pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya, penguatan peran Panglima Laot, serta pengawasan dan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS.

Selain itu, regulasi ini menegaskan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan wilayah laut hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Perubahan qanun ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus di bidang kelautan dan perikanan.

“Kami ingin memastikan qanun ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir,” kata Fuadri.

DPRA berharap revisi ini memperkuat tata kelola perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan nelayan dan kelestarian laut Aceh.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *