Digugat Karena Lalai Dalam Memproses Calon Pengganti Anggota DPRA, Ini Jawaban KIP Aceh

Sidang DKPP
Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan pengaduan terhadap ketua dan anggota KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (15/10/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.

Pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dalam sidang DKPP dengan majelis diketuai J Kristiadi serta didampingi Safwani dan Vendio Elaffdi di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu 15 Oktober 2025.

Pengadu dalam perkara tersebut adalah Zulkifli, seorang pengacara di Banda Aceh.

Sedangkan teradu yakni Agusni dan Iskandar A Gani selaku Ketua dan Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, serta Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni, masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Fahmi menjabat Kepala Subbagian Teknis KIP Provinsi Aceh.

Pengadu Zulkifli dalam aduannya menyatakan teradu menerima surat pergantian calon pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 pada 20 Desember 2024, namun surat tersebut tidak diproses oleh para teradu.

“Seharusnya, teradu memproses tersebut paling telat 14 hari setelah menerima surat tersebut dan menetapkan calon pengganti Anggota DPRA dalam rapat pleno. Akan tetapi, para teradu tidak melakukan,” katanya.

Menurut Zulkifli, para teradu lalai dalam menetapkan calon pengganti Anggota DPRA dari Partai Aceh sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, kelalaian ini menyebabkan hak seseorang yang terpilih sebagai wakil rakyat, menjadi hilang.

“Kami menilai ada kelalaian yang disengaja, sehingga seseorang kehilangan hak sebagai anggota DPRA terpilih. Padahal, peraturan menyebutkan penetapan dilakukan 14 setelah KIP menerima usulan pergantian calon pengganti,” kata Zulkifli.

Sementara itu, pihak KIP Provinsi Aceh selaku para teradu menyatakan menolak seluruh pengaduan pengadu.

Menurut pihak KIP Aceh, semua proses pergantian calon anggota DPRA dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Kami menerima sejumlah surat dari Partai Aceh terkait calon pengganti Anggota DPRA. Kami memproses surat tersebut dengan mengklarifikasikan kembali kepada Partai Aceh,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH.

Ada tiga nama yang diajukan Partai Aceh sebagai calon pengganti, yakni untuk Daerah Pemilihan 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue atas nama Azhar Abdurahman menggantikan Tarmizi

Berikutnya, Salmawati menggantikan Ismail A Jalil dari Daerah Pemilihan 5 meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan M Yusuf, menggantikan Iskandar Usman dari Daerah Pemilihan 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur.

Usulan pergantian calon pengganti Anggota DPRA tersebut karena tiga calon terpilih dari Partai Aceh tersebut yakni Ismail A Jalil, Iskandar Usman, dan Tarmizi, mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada pilkada.

“Kami memproses pergantian calon pengganti tersebut sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku serta mengedepankan profesionalitas dan berkeadilan,” kata Agusni.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *