Aceh  

Ketua MPR Nyatakan Pemerintah Segera Bentuk Ditjen Pondok Pesantren

Ketua MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani (ketiga kiri) didampingi Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Marwan (kanan) memberikan kuliah umum di gedung ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, Rabu (15/10/2025). (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Undang-undang Pondok Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama, yang mengurusi bukan hanya pendidikan Islam, tapi khusus untuk mengurusi Pondok Pesantren.

“Ditjen Pesantren ini nantinya akan mengurusi seluruh pondok pesantren di Tanah Air, termasuk di Aceh,” katanya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i berharap izin prakarsa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ini bisa keluar sebelum akhir Oktober 2025.

“Sejak 2019 sudah diajukan Ditjen Pontren oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. Pada 2021 masa Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan lagi, namun belum disetujui oleh Menteri PANRB. Kami berharap Ditjen Pondok Pesantren ini bisa terbentuk selambat-lambatnya 22 Oktober 2025,” ujar Wamenag Romo Syafi’i saat menggelar pertemuan dengan Wamen PANRB di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wamenag menilai pembentukan satuan kerja (satker) setingkat Eselon I ini penting dan sudah sewajarnya mengingat fungsi pesantren yang sangat luas, tidak hanya fungsi tafaqquh fid-din (pendalaman agama), tapi juga dakwah dan pemberdayaan umat.

Ia mengatakan pembentukan unit setingkat Eselon I tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Saat ini Kemenag membina lebih dari 42 ribu pesantren dengan 11 juta lebih santri.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *