Banda Aceh. RU – Polda Aceh membentuk 94 Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba berbasis masyarakat.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, posisi Aceh yang strategis menjadikannya rentan terhadap peredaran narkotika.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat untuk bergerak tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi.
“Narkoba ini ancaman serius bagi ketahanan bangsa dan masa depan generasi muda. Dibutuhkan gerakan bersama untuk menanggulanginya,” ujar Marzuki, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, Polda Aceh akan menindak tegas jaringan peredaran narkoba hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus aliran dana hasil kejahatan.
“Setiap kasus berskala besar akan kami tindaklanjuti sampai ke TPPU agar memberi efek jera,” katanya.
Kapolda juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BNN, TNI–Polri, tokoh agama, masyarakat, dan dunia pendidikan dalam memperkuat ketahanan sosial terhadap narkoba.
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang dinobatkan sebagai KBDN terbaik di Aceh dan menjadi proyek percontohan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2025.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba,” pungkas Marzuki.(R015)