Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu seberat 2,87 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, mengatakan penangkapan dilakukan Kamis, 9 Oktober 2025 malam, di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas Mus yang kerap mengedarkan sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil menangkapnya dengan 14 paket sabu siap edar,” ujar Erwinsyah, Selasa (14/10/2025) malam.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lain di Gampong Biram Rayeuk dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk dalam wadah bekas obat.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Erwinsyah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dari lingkungan masing-masing,” ujarnya.(*)