Mantan Pejabat di Bener Meriah Masuk DPO Kasus Korupsi Tembakau

Korupsi tembakau
Satu dari dua terdakwa korupsi pengembangan tembakau mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/10/2025). (Foto: ANTARA)

Redelong. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menyatakan seorang terdakwa tindak pidana korupsi pengembangan tembakau pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa masuk DPO karena mangkir setelah dipanggil berulang kali untuk menghadap jaksa penuntut umum Kejari Bener Meriah,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bener Meriah Arfiansyah Nasution, dikutip Selasa (14/10/2025).

Terdakwa yang buron tersebut atas nama Usman, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengembangan tanaman tembakau yang dikelola Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam tindak pidana kegiatan pengembangan tembakau mencapai Rp443,4 juta.

Selain Usman, kasus tindak pidana korupsi pengembangan tanaman tembakau tersebut juga melibatkan Ahmad Ready yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengembangan tanaman tembakau.

“Pada saat pelimpahan perkara ke penuntutan atau tahap dua, Usman yang saat itu masih berstatus tersangka tidak ikut diserahkan. Yang diserahkan hanya tersangka Ahmad Ready. Penyidik menyebutkan tersangka Usman melarikan diri,” katanya.

Begitu juga pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata dia, terdakwa Usman juga tidak dapat dihadirkan.

“Kami juga sudah memanggil secara patut terdakwa, termasuk menelusuri keberadaan di rumahnya. Akan tetapi, rumah terdakwa kosong dan keberadaan terdakwa tidak diketahui,” kata Arfiansyah.

Menurut dia, karena kasus tersebut sudah terlalu lama, maka jaksa penuntut umum tetap melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh bersama terdakwa Ahmad Ready.

“Kami menilai perkara dengan terdakwa Usman bisa digelar secara absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Namun, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk tetap menghadirkan terdakwa Usman dalam sidang pembacaan dakwaan,” kata Arfiansyah Nasution.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *