Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kembali menunjukkan ketegasan dalam menata birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dua pejabat eselon II diberhentikan dari jabatannya sebagai bagian dari upaya penyegaran dan reformasi birokrasi.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Teuku Nara Setia dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar.
Keputusan pemberhentian diumumkan melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada Senin (13/10/2025).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi Mualem untuk memperkuat kinerja pemerintahan serta memastikan jabatan strategis diisi oleh pejabat berintegritas tinggi dan berorientasi hasil.
Pemerintah Aceh menegaskan, perombakan ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan tanggung jawab dan pengabdian,” demikian pernyataan resmi BKA.
Keputusan itu memunculkan beragam tanggapan di kalangan birokrat dan masyarakat.
Banyak yang menilai langkah Mualem sebagai sinyal kuat menuju birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan efektif.
Publik kini menanti figur baru yang akan mengisi dua posisi strategis tersebut.(R015)