Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan HM, Pengulu (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kutacane guna kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan dan menahan HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Lembah Haji tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar pihak Kejari Aceh Tenggara dalam keterangan tertulis, Kamis (09/10/2025).
Berdasarkan Qanun Kute Lembah Haji Nomor 02 Tahun 2022, desa tersebut menerima anggaran sebesar Rp.818,8 juta, dan tahun berikutnya berdasarkan Qanun Nomor 01 Tahun 2023 sebesar Rp.1,02 miliar.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.
Menurut hasil penyidikan, HM bersama ZP, Kaur Keuangan Desa, menarik secara tunai dana desa di Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane.
Setelah pencairan, dana tersebut dikuasai langsung oleh HM dan digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi serta kegiatan desa yang tidak sepenuhnya terlaksana.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa, HM disebut tidak melibatkan perangkat lain dan bahkan memaksa mereka menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Perangkat desa yang menolak menandatangani laporan diancam akan diberhentikan,” ungkap pihak Kejari.
Selain itu, sejumlah kegiatan yang dilaporkan juga ditemukan tidak sesuai dengan bukti pembelanjaan, disertai dugaan mark-up harga dan pelaksanaan kegiatan di luar APBK Kute.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025 tanggal 22 September 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.476,69 juta.
Atas perbuatannya, HM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Aceh Tenggara menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.(AFW016)