Honorer Non-Database Adukan Nasib ke Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud

Perwakilan Pegawai Honorer di Aceh Tenggara menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRA Yahdi Hasan Ramud, prihal pegawai Honorer non-database yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Rabu 8 Oktober 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Sejumlah tenaga honorer non-database di Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan keluhan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan Ramud.

Mereka mengadu karena tidak masuk dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pertemuan berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, para tenaga honorer berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat membuka kembali peluang bagi mereka untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Yahdi Hasan Ramud mengatakan pihaknya akan memperjuangkan persoalan itu di tingkat provinsi.

Menurut dia, peluang untuk mengakomodasi honorer non-database bisa saja terbuka, namun diperlukan regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“DPRA akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat. Kami tetap memperjuangkan hak tenaga honorer, agar ada dasar hukum baru dari Menpan RB,” kata Yahdi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (09/10/2025).

Ia menilai, pemerintah daerah juga seharusnya mengambil langkah aktif dengan melakukan pendataan ulang dan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah perlu proaktif meminta Menpan RB membuka peluang bagi honorer yang belum terakomodasi,” ujarnya.

Salah seorang honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, banyak tenaga honorer telah bekerja lebih dari dua tahun yang tidak terdata dalam Database BKN.

Ia juga menambahkan honorer di Kabupaten Aceh Tenggara juga banyak yang tidak mencalonkan diri sebagai PPPK tahap satu dan dua, namun mendaftarkan diri sebagai calon PNS.

“Kami dulu sempat mencalonkan diri untuk formasi PNS, bukan PPPK tahap satu atau dua. Akibatnya, nama kami tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia juga menjelaskan honorer di kabupaten tersebut tidak mengetahui jika tidak terdata di database dan mencalonkan diri sebagai PNS maka tidak bisa diusulkan mejadi PPPK paruh waktu.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyurati Menpan RB agar honorer non-database diberi kesempatan kembali dalam pengusulan PPPK paruh waktu.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *