Banda Aceh. RU – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasional oleh pemerintah pusat.
“Usulan tersebut disampaikan melalui surat Gubernur Aceh nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 perihal finalisasi data dan pengelola sumur minyak masyarakat yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI,” ujar Kabid Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, Selasa (07/10/2025).
Pengusulan sumur minyak rakyat di Aceh ini sudah dilakukan sejak Juli 2025 dengan data yang dilaporkan sekitar 1.762 sumur, namun kemudian didapatkan data final sebanyak 2.101 sumur.
Seperti diketahui, usulan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Berdasarkan Permen tersebut, sumur minyak rakyat itu dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.
Dalam surat Gubernur Aceh itu disebutkan, 2.101 sumur minyak masyarakat ini tersebar di empat kabupaten yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Adapun rincian pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut yakni, untuk wilayah Bireuen sebanyak 83 sumur, usulan pengelolaannya oleh BUMDes Jroh Naguna, koperasi Produsen Tani Alam Jaya, dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.
Kemudian Aceh Timur, terdapat 1.291 sumur, dikelola oleh BUMD PT ATEM, lalu empat koperasi yaitu Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya, Tuah Aneuk Galong, dan Alam Raya Aceh Energi.
Selanjutnya Aceh Utara sebanyak 547 sumur, pengelolaannya melalui BUMD PT Pase Energi Migas, koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan UMKM CV Petro Karya Utama.
Berikutnya Aceh Tamiang, sebanyak 156 sumur, dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya.
Kemudian empat koperasi yakni Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, Produsen Garuda Jaya Indonesia, dan Pemasaran Aneuk Agam Seuruway, serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.
Terakhir, ada sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja BPMA terdapat 24 sumur.
Untuk itu, pengelolaannya nanti disesuaikan dengan letak lokasi sumur, jika di Aceh Utara, maka dikelola oleh BUMD atau koperasi di sana, begitu juga di kabupaten lainnya.
Dian Budi menambahkan, terhadap legalisasi sumur minyak masyarakat ini masih terus berproses di Kementerian ESDM hingga ada penetapan nantinya oleh Menteri ESDM, karena tidak semua usulan tersebut diterima.
“Kita tunggu penetapan. Karena tidak semua yang diusulkan oleh Bupati atau Gubernur itu ditetapkan/disetujui legalitasnya oleh Menteri ESDM. Saat ini masih dalam penilaian, mana yang disetujui,” kata Dian Budi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengantongi data 34.000 titik sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia untuk diverifikasi sebelum statusnya dilegalkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, 34.000 sumur rakyat itu sedang diverifikasi terkait standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus dijalankan.
“Nanti ada Satgas yang akan kita terjunkan sebelum sumur masyarakat ini dilegalkan. Jadi, begitu dilegalkan maka harus mengikuti aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Sabtu 4 Oktober 2025.(TH05)















