DPRK Aceh Selatan Desak PT ASN Penuhi Kewajiban Plasma

Suasana rapat Komisi III DPRK Aceh Selatan dengan manajemen PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di ruang Badan Musyawarah DPRK. Selasa 7 Oktober 2025. [Foto Dok: DPRK Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Suasana rapat Komisi III DPRK Aceh Selatan dengan manajemen PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di ruang Badan Musyawarah DPRK, Selasa (07/10/2025), berlangsung panas.

Dewan menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana disepakati dalam rapat 16 September lalu.

Sekretaris Komisi III, Arjuna, menyatakan kekecewaan atas sikap pasif PT ASN yang tidak menyerahkan bukti maupun laporan tertulis dalam batas waktu 14 hari kerja.

“Kewajiban perusahaan sudah jelas diatur undang-undang. Jangan sampai keberadaan mereka justru membawa mudharat bagi masyarakat,” tegas politisi PNA itu.

Ia menegaskan, DPRK siap membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPRA hingga DPR RI bila perusahaan tetap abai terhadap tanggung jawab sosial dan hukum.

“Kalau mereka tidak patuh, artinya tidak menghormati hukum negara. Kita tidak boleh biarkan rakyat diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Dari empat poin kesepakatan sebelumnya—penyerahan peta HGU, penyaluran CSR terkoordinasi, penyampaian data penerima plasma seluas 173 hektar, dan laporan tertulis—hampir seluruhnya belum terealisasi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Idrus dan dihadiri Asisten II Setdakab, Plt Kadis Pertanahan, serta perwakilan manajemen PT ASN, menjadi momentum DPRK menegaskan komitmennya memperjuangkan hak warga, khususnya di Trumon dan Trumon Timur.

Arjuna menambahkan, DPRK akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan PT ASN diselesaikan secara transparan.

“Kami akan kawal sampai selesai. Ini soal keadilan dan hak rakyat yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *