Polsek Sungai Mas Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal

Kapolsek Sungai Mas, AKP Mhd Jahrisyah Siregar bersama personel memasang spanduk larangan tambang ilegal di Desa Sarah Perlak, Aceh Barat. Rabu 1 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Polres Aceh Barat mulai mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Hal ini ditandai dengan pemasangan spanduk imbauan yang dilakukan Polsek Sungai Mas, pada Rabu 1 Oktober 2025, di Desa Sarah Perlak, Kecamatan setempat.

Kapolsek Sungai Mas, AKP Mhd Jahrisyah Siregar, memimpin langsung jalannya kegiatan yang diikuti personel Polsek Sungai Mas bersama masyarakat setempat.

Dalam spanduk tersebut, tertulis jelas peringatan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)” dengan dasar hukum Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Pada kegiatan itu, Jahrisyah, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk memberikan edukasi dan peringatan keras kepada masyarakat.

Menurutnya upaya itu untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penambangan emas tanpa izin selain membahayakan ekosistem juga dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (02/10/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan bahwa Polsek Sungai Mas bersama Polres Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Ditambahkannya, bahwa sosialisasi serta edukasi hukum akan digencarkan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.

Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menyadari pentingnya menjaga lingkungan demi kelangsungan hidup generasi mendatang.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *