Sinabang. RU – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, menyatakan masih banyak pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ditemukan di kabupaten kepulauan tersebut.
“Berdasarkan data uji petik dari 21 desa di sembilan kecamatan di Simeulue ditemukan banyak pemilih meninggal dunia dan pindah domisili masih terdaftar dalam aplikasi sistem informasi data pemilih atau sidalih KPU,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansah dikutip Rabu (01/10/2025).
Menurut Mitro, permasalahan pemilih TMS ini akan segera dibahas pada rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPD) untuk Oktober 2025.
Penyelesaian masalah pemilih TMS tersebut dilakukan agar data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Simeulue menjadi lebih akurat. Sehingga pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak terulang.
“Adanya pemilih TMS bisa berdampak pada pemungutan suara ulang. Dengan data pemilih yang bersih dan akurat, maka pemungutan suara ulang atau PSU seperti pemilu tahun lalu diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.
Mitro Heriansah mengungkapkan banyak tantangan pemilu yang akan dihadapi ke depannya, di antaranya regulasi pemilu yang sedang dibahas di DPR RI. Termasuk putusan MK menyangkut sistem proporsional tertutup serta ambang batas parlemen.
“Dalam hal ini, kami sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum di daerah harus siap beradaptasi dengan regulasi yang ada,” kata Mitro Heriansah.
Selain itu, ia menyampaikan perkiraan jumlah pemilih di Kabupaten Simeulue pada Pemilu 2029 mencapai 100 ribu jiwa, sehingga dimungkinkan penataan ulang daerah pemilihan penambahan kursi DPRK Simeulue dari 20 menjadi 25 orang.(TH05)