Pemerintah Aceh Keluarkan Imbauan Kepada Pemilik Kendaraan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra. Selasa 30 September 2025. [Foto Dok: Pribadi/rahasiaumum.com]
  • Mutasi Pelat Luar ke BL

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL.

Demikian pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, yang diterima rahasiaumum.com, Selasa (30/09/2025).

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ucapnya.

Menurut Reza, hal tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) milik masyarakat Aceh tidak mengalir ke daerah lain.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” sebutnya.

Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas,” ungkapnya.

Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” lanjutnya.

Begitupun dengan alat berat, kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat.

Dijelaskannya, hal itu sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.

“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Reza.

Ia juga mengingatkan agar semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *