Ketua SC Muktamar X PPP Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Tidak Sah

Suparmanto
Calon Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (tengah). (Foto: Dok PPP)

Jakarta. RU – Usai Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi di Muktamar X pada Sabtu 27 September 2025, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan secara aklamasi.

Menurut Ketua Steering Commitee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, klaim Agus Suparmanto tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Pertama, kata Ermalena, pencalonan Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode. 

“Terlebih Agus Suparmanto kader PKB yang justru berasal dari eksternal PPP,” kata Ermalena, dalam keterangannya, Minggu (28/09/2025). 

Hal senada diungkapkan Ketua Organizing Commitee (OC) Muktamar X yang juga Bendahara Umum PPP, Arya Permana. Menurutnya, jika ada pihak-pihak melanjutkan persidangan usai ketuk palu dan mengganti pimpinan sidang maka tentu sidang tersebut tidak sah.

“Terlebih pimpinan sidang telah disusun dan disepakati di rapat SC,” kata Arya. Tidak hanya itu, Arya juga menyebut lebih dari 28 DPW telah mendukung Muhamad Mardiono. Dengan demikian, maka sidang hanya dihadiri oleh DPW yang tersisa mendukung Agus Suparmanto.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *