Aceh  

1.630 Sumur Minyak Ilegal di Aceh akan Dilegalisasi Melalui Skema Pertambangan Rakyat

Sumur Minyak Ilegal
Sumur minyak rakyat yang terbakar di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu 25 April 2018 lalu. (Foto: Portalsatu)

Banda Aceh. RU – Data Pemerintah Aceh menunjukkan terdapat sedikitnya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dikutip Sabtu (27/09/2025).

Upaya melegalisasi sumur minyak ini merupakan kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh sebagai bagian dari upaya menertibkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kebermanfaaatan buat masyarakat.

“Terkait penataan dan penertiban tambang ilegal ini akan segera kami buatkan Instruksi Gubernur. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan diarahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM, atau skema pengelolaan lainnya,” kata Muzakir Manaf.

Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem ini juga menegaskan, Pemerintah Aceh menghendaki seluruh aktivitas pertambangan di Aceh harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *