Terkait Pengerukan Parit Jalan Nasional, DPRK Panggil PTPN 4 Regional VI

Anggota DPRK bertemu menejemen PTPN 4 Regional VI Terkait Pengerukan Parit Jalan Nasional di Aceh Tamiang, di gedung dewan. Jumat 26 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Terkait pengerukan parit jalan Nasional di Aceh Tamiang yang dilakukan PTPN 4 Regional VI terlalu mepet dengan badan jalan, perusahaan plat merah ini dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Jumat (26/09/2025).

Dalam pertemuan keduapihak itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Sarhadi menyampaikan, sesuai Qanun Aceh Tamiang, nomor 10 tahun 2013 ada diatur tatacara tanam.

“Jarak tanam dengan jalan nasional 50 meter, jalan Provinsi 30 meter, jalan Kabupaten 20 meter,” ujar Sarhadi sembari meminta agar pihak perusahaan segera menutup parit yang dikeruk pada tahun 2022 lalu.

Sarhadi juga menjelaskan, mepetnya parit dengan jalan nasional tersebut dianggap rawan terhadap kecelakaan, bahkan ujarnya, pernah terjadi lakalantas.

“Informasinya, pernah kendaraan yang terperosok kedalam parit, bahkan parit dimaksud terus mengalami erosi yang menggerus jalan,” ungkap Sarhadi.

Sementara itu, menanggapi Komisi 2, SEUP Operation PTPN 4 Regional VI, Zein Ichwan memberikan keterangannya, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap tindaklanjuti dari aksi masyarakat desa Paya Awe yang mengkritisi kinerja perusahaan dimaksud atas parit yang kian menggerus jalan Nasional Medan-Banda Aceh tersebut.

Sehingga segera akan melakukan pembenahan. Dan besok akan dilakukan aksi perbaikan parit yang mengalami erosi.

“Sore hari ini kita sudah jadwalkan turun kelapangan dan besok kita langsung mulai aksi pengerjaan,” sebut SEUP Operation Zein Ichwan.

Dihadapan para anggota DPRK Aceh Tamiang yakni Ketua Komisi II, Sarhadi, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Taini dan Tiga anggota Komisi II, Ishak Ibrahim, Jamil Hasan dan Rosmalina, pihak PTPN 4 Regional VI menjanjikan akan melakukan pemeliharaan dan perawatan parit jalan secara berkelanjutan.

Selanjutnya anggota Komisi II, Ishak Ibrahim mengibaratkan, usia tanaman kelapa sawit milik PTPN 4 Regional IV diseputaran desa Paya Awe yang masih berumur remaja seperti anak gadis yang baru selesai mandi, disebutkan kondisi ini untuk dijaga keseimbangannya dengan aturan yang ada.

“Jangan dengan persoalan kecil dan yang sedikit dan sepele dapat merusak tatanan yang ada,” ungkap Ishak.

Tokoh masyarakat Kecamatan Karang Baru, Saiful Alam yang turut hadir dalam pertemuan itu meminta pihak PTPN 4 Regional VI agar tidak hanya membuat trocok penahan erosi parit, tetapi parit harus ditutup dan digeser dari yang ada, supaya jarak jalan dengan parit tidak terlalu mepet.

Disisi lain Saiful berharap agar perusahaan tersebut dapat membuka lapangan kerja bagi warga yang berdomisili diseputaran HGU berada untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pertemuan tersebut membuahkan hasil yang positif, sehingga tuntutan masyarakat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pertemuan antara Komisi II DPRK Aceh Tamiang dengan PTPN 4 Regional IV yang dihadiri, SEUP Operation Zein Ichwan, Plh Manager Kebun Lama, Hardianto, Kasubag Peternakan dan Keamanan, Agung Ibrahim Hasibuan, Kasubag Humas, M. Febriansyah, Asisten Tanaman Afdeling VI, Rusdi .

Turut hadir juga mewakili pemerintah, Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Sonny Indra Saputra..(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *