Warga Serahkan Janda dan Pemuda ke Polisi Usai Gerebek Pesta Sabu

Janda dan Pemuda
In (27) dan TS (22) yang digerebek warga saat pesta sabu, Selasa dinihari (23/9/2025). (Foto: Dok Polres)

Lhoksukon. RU – Warga Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba, Selasa dini hari, 23 September 2025.

Dalam penggerebekan itu, seorang janda berinisial In (27) dan pemuda TS (22) berhasil diamankan, sementara tiga pria lain melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, warga menemukan satu paket kecil sabu beserta alat isap. Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Matangkuli untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, In dan TS datang bersama tiga pria lain berinisial R, I, dan P. Mereka diduga berencana mengisap sabu bersama, namun belum sempat digunakan karena lebih dulu digerebek warga.

“Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial In ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap AKP Bambang, Kamis (25/09/2025).

Rumah yang dijadikan lokasi pesta sabu diketahui merupakan kediaman nenek dari I. Sedangkan P disebut sebagai teman dekat I yang juga berhasil melarikan diri.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan In dan TS positif mengonsumsi sabu. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga pria lain yang kabur saat penggerebekan.

Kapolres Aceh Utara memberikan apresiasi kepada warga yang telah sigap mengamankan kedua pelaku. “Warga bersikap tertib tanpa melakukan kekerasan. Ini contoh sinergi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Bambang.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dan menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada pihak berwenang.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *