DPR Akan Godok RUU Perampasan Aset Setelah Revisi UU KUHAP Tuntas

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL)

Jakarta. RU – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan mulai menggodok RUU Perampasan Aset jika revisi UU KUHAP tuntas dibahas.

“Kami akan bahas itu setelah selesai revisi KUHAP. Sekarang ini kami berharap bisa memenuhi keinginan masyarakat dengan melibatkan partisipasi publik terhadap undang-undang yang dianggap strategis dan penting,” ucap Dasco di Gedung Nusantara II Kompleks DPR pada Rabu, 24 September 2025.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan RUU KUHAP, banyak aspirasi masyarakat yang masuk. Komisi III DPR sementara masih menampung semua masukan tersebut.
 
“Mungkin kalau sudah nggak ada lagi (masukan), dalam waktu tidak berapa lama lagi RUU KUHAP akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan terkait tingginya desakan dari masyarakat untuk disahkannya RUU Perampasan Aset sebagai alat membuat jera koruptor.

Hal itu sebagaimana disampaikan pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi bertema ‘Membangun Demokrasi Reformasi Partai Politik, Transformasi Polri, dan Urgensi RUU Perampasan Aset Dalam Tata Kelola Negara’ di Kampus UMT, Banten pada Sabtu, 20 September 2025. 

“Cara menghukum koruptor adalah memiskinkan koruptor, dengan merampas asetnya, jika di rampas kekayaannya melebihi jumlah korupsi itu adalah konsekuensi. Jika RUU tersebut disahkan, seluruh hasil korupsi akan dirampas sampai tangan kedua, ketiga dan seterusnya. Ini adalah urgensinya sampai saat ini,” ujar Ray.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *