Soal Sengketa Agraria di Subulussalam, Ini Kata Adian Napitulu

Anggota DPR RI Adian Napitulu tegaskan tampung seluruh aspirasi pemerintah kota Subulussalam persoalan agraria. Rabu 24 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/MB017].

Jakarta. RU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Adian Napitupulu, menegaskan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kota Subulussalam terkait persoalan agraria.

“Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,ā€ ujar Adian dalam keterangan tertulis yang diterima rahasiaumum.com, Rabu (24/09/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi paparan Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BAM DPR di Gedung DPR RI, Rabu 17 September 2025 lalu.

Menurut Adian, problem agraria seperti yang dialami Subulussalam memang bukan isu baru, tetapi memerlukan perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat.

“Persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah,” ujaranya.

Sebagai Wakil Ketua BAM, Adian menekankan, RDP ini menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan agraria di Subulussalam, dengan harapan ada solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Sementara itu, pada rapat tersebut Wali Kota, H.Rasyid Bancin menyampaikan keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Subulussalam yang memakan waktu bertahun-tahun meski syarat telah terpenuhi.

“Kami berharap keterlibatan BAM tidak berhenti di forum ini saja, tetapi berlanjut pada aksi nyata demi keadilan agraria,” tegas HRB.

Ia juga menyebutkan, konflik agraria di Subulussalam melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan, dan indikasi praktik mafia tanah, yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Untuk diketahui, Badan Aspirasi Masyarakat dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memiliki fungsi strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

Mekanisme tindak lanjut BAM dapat berupa rekomendasi resmi kepada komisi terkait, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga fasilitasi penyelesaian dengan kementerian atau lembaga terkait.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *