Kepala BNN Aceh Tamiang Ajak Datok Serius Perangi Narkoba

Kepala BNN Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, SE. Rabu 24 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP, Trisna Sapari Yandi, SE mengatakan, merebaknya peredaran narkoba sudah masuk keranah mengkhawatirkan.

Menurutnya perlu penanganan yang lebih serius yang melibatkan semua pihak, termasuk peranserta dari orang – orang terdekatnya, yakni orang tua dan keluarga terdekat.

Hal itu disampaikan Trisna pada Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan, Rabu (24/09/2025) di Best Kopi Tanah Terban, Karang Baru.

Trisna juga mengucapkan keterlibatan Pemerintah desa dalam upaya pencegahan terhadap warganya atas penggunaan narkoba.

Disebutkan Trisna, dengan telah disahkan Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 tahun 2025 tentang narkoba, pemerintah Desa memiliki kesempatan menggunakan dana desa untuk ikut berbuat lebih banyak dalam penanggulangan dan pencegahan penggunaan narkoba.

“Bahwasannya di kita ini sudah ada qanun yang kita jadikan dasar hukum kita dan di tahun 2025 sudah selesai dan sudah di Paripurnakan oleh DPRK Aceh Tamiang. Dengan adanya Qanun ini kita sudah memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum,” ujar Trisna.

Terkait hal tersebut, BNN Aceh Tamiang sudah banyak berkoordinasi dengan para Datok (Kepala Desa) tentang rehabilitasi warga pengguna narkoba

Diungkapkan Trisna, pihak BNN juga sudah membuat program rehabilitasi dengan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kualasimpang terhadap pelaku pengguna narkoba.

“Bagi warga pengguna atau yang terpapar narkoba yang datang dan bersedia dilakukan rehabilitasi berbeda kasusnya dengan yang tertangkap tangan yang harus berhadapan dengan proses hukum,” sebut Trisna.

Imbuh Trisna, tidak jarang ditemukan orang yang berpendidikan dan memahami hukum serta mengetahui ajaran agama tentang bahayanya narkoba saja ada yang tergiur dengan narkoba.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *