Polres Aceh Tenggara Rekonstruksi Kasus Penikaman di Muslim Ayub Fest

Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Nanda Pratama (21). Selasa 23 September 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com].

Kutacane. RU – Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Nanda Pratama (21), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Agustus 2025 saat penutupan Muslim Ayub Festival di Stadion H. Syahadat.

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Aceh Tenggara, bukan di lokasi kejadian.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan pemindahan lokasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi gangguan.

Sebanyak 16 adegan diperagakan pelaku berinisial MEL.

Adegan dimulai dari momen senggolan antara korban dan pelaku, berlanjut cekcok mulut, perkelahian, hingga penikaman yang menewaskan korban.

Rekonstruksi juga menampilkan upaya pelarian pelaku dari tempat kejadian perkara.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti. Hal ini penting agar jaksa penuntut umum mendapatkan gambaran utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan,” ujar Yulhendri

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hadir langsung menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Menurut Yulhendri, pelaksanaan rekonstruksi atas permintaan jaksa agar peristiwa yang terjadi di lokasi dapat dipahami secara akurat.

Ia memastikan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya, seperti diberitakan rahasiumum.com Selasa (23/09/2025),

Sebelumnya, Yulhendri menyebut insiden penusukan dipicu senggolan antara korban dan pelaku. Keduanya terlibat cekcok, korban sempat memukul kepala pelaku, sebelum akhirnya MEL melakukan penikaman.

Rekonstruksi berjalan lancar tanpa gangguan.

Polisi berharap tahapan ini memperkuat proses penyidikan sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *