Jantho. RU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat terakhir pembahasan Rancangan Qanun (Raqan)tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin Ketua Banleg, Ridha Hidayatullah, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Wakil ketua Banleg, Kepala Bappeda, Sekeretaris Dewan, Kabag Hukum Sekdakab, tim RPJMD dan anggota Badan Legislasi, di ruang Rapat DPRK Aceh Besar, pada Senin, 15 September 2025.
Bahrul Jamil yang turut hadir mengatakan, RPJMD merupakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang disusun dalam jangka waktu lima tahun kedepan.
“Ini menjadi paduan sesuai dengan visi misi Bupati terpilih dan kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk membangun Aceh Besar 5 tahun kedepan,” katanya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (16/09/2025).
RPJMD ini merupakan sebuah kebijakan untuk mencapai visi dan misi Bupati terpilih yaitu H. Muharram Idris dan Drs H Syukri A Jalil, karena didalam dokumen RPJMD tersebut tertuang langkah-langkah kongkrit terhadap pembangunan kedepan.
“Dan ini juga merumuskan langkah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan atau tolak ukur pencapaian pembangunan selama ini dan kedepan,” pintanya.
Bahrul Jamil berharap dokumen RPJMD harus betul-betul disusun secara sempurna, karena dokumen ini menjadi bagian penting atau sebagai alat ukur untuk pembangunan lima tahun yang akan datang.
“Selamat berkerja, mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, agar bisa langsung disidang paripurna,” harapnya
Sementara itu, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH selaku Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, mengatakan, Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 – 2029 akan berlangsung selama tiga hari, sejak hari senin-hari rabu.
“Ini merupakan Pembahasan tahap terakhir dan RPJMD ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh Besar selama 5 tahun kedepan, karena RPJM ini memuat visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih yaitu H.Muharram Idris dan Drs H Syukri A Jalil,” pintanya.
Ridha Hidayatullah menegaskan, dokumen RPJMD bukan sekedar dokumen. Akan tetapi, sebagai hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan selama lima tahun.
“Jadi, kita simpulkan, yang bahwa RPJMD ini sebagai landasan ataupun rod map Bupati untuk kedepan,” tuturnya.
Sebagai Ketua dan Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, dikatakan Ridha Hidayatullah, tentunya peran sebagai anggota Banleg memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pasal, bab dan setiap poin dalam Raqan ini benar-benar terukur, realistis dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Maka, mari kita bersinergi dengan seluruh pihak terutama dengan Pemerintah daerah, supaya dapat kita lakukan diskusi yang konsuntif, konstruktif dan terbuka, agar menghasilkan Kesepahaman yang solid, sehingga raqan yang kita hasilkan bisa menjadi produk hukum yang sempurna,” tutup Ketua Banleg DPRK Aceh Besar.(*)















