Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Narkotika

Kedua pelaku, wanita berinisial AL (42), asal Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Pria berinisial DS (41), asal Semadam Asal. Selasa 9 September 2025. [Foto Dok: Polres Aceh tenggara/rahasiaumum.com].
  • 28 Bungkus Sabu Diamankan

Kutacane. RU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, pada Kamis, 14 Oktober 2025 lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (41), seorang petani asal Semadam Asal, serta AL (42), wiraswasta asal Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

Dari keduanya, polisi menyita 28 bungkus sabu dengan berat brutto 14,4 gram, empat bungkus plastik kosong, tiga lembar plastik asoy hitam, satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, serta uang tunai Rp 350.000.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, operasi itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah pondok dekat area penjemuran jagung di Desa Semadam Asal.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan DS di lokasi. Dari hasil penggeledahan rumahnya, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng dan diletakkan di tumpukan beras dalam rice box,” ujar Jomson, seperti yang diberitakan rahasiaumum.com Selasa (09/09/2025).

Dari hasil interogasi, DS mengaku Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AL. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AL di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara. Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *