Sabang. RU – Tiga warga Sabang yang sebelumnya kedapatan bermain judi online dan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, dieksekusi masing-masing 12 kali pukulan cambuk.
Ketiganya adalah Muslem bin Alm. Muhammad, Al Qadri bin Ali Husein, dan Musliadi bin Alm M Afan. Mereka menjalani hukuman cambuk tersebut pada Senin (08/09/2025), di halaman Kantor Kejari Sabang.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
“Pelaksanaan hukuman ini sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang menyatakan para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayat,” ujar Milono.
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, hukuman cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, seluruh barang bukti perkara turut dirampas untuk dimusnahkan.
Milono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia berharap penegakan syariat Islam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai aturan.(TH05)