Kutacane. RU – Seorang pria berinisial AL (40) dibekuk Polisi di kediaman pribadi miliknya di desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa Perapat Hilir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama perangkat desa setempat untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dan menemukan satu bungkus Sabu di lantai depan tersangka.
Atas Temuan tersebut, penggeledahan-pun berlanjut hingga ke dalam kamar, di mana petugas menemukan 5 bungkus Sabu tambahan, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas Narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut AKP Jomson Silalahi, mengatakan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus Sabu dengan berat keseluruhan 0,57 gram, Puluhan plastik klip berbagai ukuran, 2 kaleng aluminium yang sudah dipotong kecil, 1 alat hisap Sabu (bong) dari botol larutan penyegar dan 3 mancis, pipet modifikasi, piring plastik, serta perlengkapan lainnya.
Saat diinterogasi, pelaku berinisial AL, mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Marks Polisi Resor (Mapolres) Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berterima kasih atas peran masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Yulhendri, Sepeti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (08/09/2025).(AFW016)