Kualasimpang. RU – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menegaskan bahwa; Pemerintah setempat sangat mendukung penertiban hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang dirambah dan dilaihfungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit Ilegal oleh kelompok dan mafia tanah seluas 971 hektar di Refortasi kembali ke asalnya.
Apalagi Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tidak sendiri, mereka menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI, Satgas PKH Aceh, Sumatera dan Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Pemerintah Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Elemen Masyarakat untuk penertiban dan penegakkan hukum kawasan Konservasi TNGL.
Demikian ditegaskan Ismail, seperti dilansir wartawan. Sabtu, 6 September 2025 dari Karang Baru. Bahwa; Pemerintah Aceh Tamiang mendukung penuh pengembalian fungsi hutan melalui reforestasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan penertiban Operasi Pengamanan Kawasan Hutan di titik TN 7 TNGL.
“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucap Ismail.
Ujarnya, secara moral Pemkab Aceh Tamiang wajib mendukung segala upaya dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL di wilayah Bumi Muda Sedia. Mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi.
“Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI, Mayjen TNI. Dody Triwinarto menerangkan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif.
Penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan azas “ultimum remedium,” dalam penegakan hukum. Ia menegaskan kehadiran satgas ini memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.
Dalam konteks Aceh Tamiang, Mayjen Dody yang didampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih dan Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut & Sultra, Kolonel Inf. Amrul Huda menyebutkan, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya.
Pertama di Tenggulun, ada 300 hektare. Kemudian di Bendahara ada 900 hektare. Kita akan memastikan penertiban berjalan optimal.
Selain penumbangan pohon kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan TN 7 TNGL wilayah Tenggulun, Wabup Ismail bersama Satgas PKH dan unsur Forkopimda juga melakukan penanaman pohon secara simbolis. Hal ini menandai kegiatan reforestasi guna mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser.
Terlihat hadir saat penertiban kawasan TNGL Rabu pekan lalu; Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra bersama sejumlah Kepala SKPK, Kepala BBTNGL dan jajaran, sejumlah aktivis lingkungan, serta para stakeholders terkait dan masyarakat sekitar. [S04].