Meulaboh. RU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Khairuddin (65), di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Selasa (29/07/2025) lalu.
“Ada 13 adegan yang direkonstruksi dalam kasus pembunuhan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, Rabu (03/09/2025).
MJ (35) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ini merupakan seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang baru beberapa hari bekerja di rumah korban.
Tersangka MJ selama ini bekerja di rumah korban Khairuddin sebagai tukang pasang keramik. Ia nekat menghabisi nyawa majikannya karena sisa upah kerja sebesar Rp850 ribu yang ia minta tidak diberikan oleh korban.
Dalam rekonstruksi kasus, diketahui tersangka MJ menghabisi korban menggunakan sebuah besi ulir yang dipukul ke bagian tengkuk dan bagian belakang kepala korban, sebanyak dua kali hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka MJ, tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena uang hasil kerja yang diminta sebesar Rp850 ribu tidak diberikan, dan harus menunggu korban kembali dari Kota Banda Aceh.
Tersangka MJ mengaku korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat dirinya sakit hati, sehingga ia memukul korban menggunakan sebuah besi ulir ke bagian belakang kepala korban saat korban sedang memperbaiki saklar listrik yang rusak.
Melihat korban sempoyongan setelah dipukul menggunakan besi yang ia pegang, tersangka MJ kemudian kembali memukul bagian belakang kepala korban untuk kedua kalinya, sehingga korban Khairuddin tersungkur ke lantai sambil mengeluarkan darah dari kepala.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka MJ kemudian berupaya melarikan diri karena takut akan diketahui perbuatannya.
Kepada penyidik, tersangka MJ mengaku terpaksa menghabisi nyawa majikannya, karena ia takut korban akan berteriak lalu mengundang tetangga datang ke rumah korban, sehingga ia takut dihajar massa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal mengatakan dalam kasus ini, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 339 Juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun, atau paling rendah pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.(TH05)