Banda Aceh. RU – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh membuka tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2025-2029.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Aceh T Nasruddin Syah mengatakan, tahapan itu berlangsung sejak 2 hingga 20 September 2025.
“Proses penjaringan dan penyaringan ini langkah krusial dalam menentukan sosok pemimpin KONI Aceh empat tahun ke depan,” kata T Nasruddin Syah.
Menurut dia, tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan. Siapa pun yang merasa mampu, memiliki visi, serta komitmen membangun olahraga Aceh, silakan mendaftarkan diri.
T Nasruddin menjelaskan berdasarkan Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 27, setiap calon ketua umum harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari kemampuan manajerial, kesediaan waktu, hingga pemahaman mendalam terhadap aturan organisasi.
Selain itu, calon ketua diwajibkan berdomisili di Aceh, tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan, riwayat hidup singkat, dan komitmen memaparkan visi-misi pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI Aceh.
Syarat lainnya, dukungan dari anggota KONI Aceh. Setiap bakal calon harus memperoleh minimal 30 persen surat dukungan dari KONI kabupaten kota dan 30 persen dari pengurus cabang olahraga aktif.
“Syarat dukungan ini penting agar calon benar-benar mendapat legitimasi dari anggota. Dukungan itu hanya berlaku selama masa penjaringan,” kata T Nasruddin.
Ia merincikan, dari 2 hingga 7 September 2025, tim penjaringan dan penyaringan menyiapkan berkas. Kemudian, 8-20 September 2025 pengambilan dan pengembalian dokumen pendaftaran.
Lalu dilanjutkan dengan verifikasi dokumen calon ketua umum dari 21 hingga 26 September 2025. Selanjutnya, nama-nama calon akan diserahkan kepada pimpinan sidang Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI Aceh.
“Sekretariat tim penjaringan dan penyaringan berada di Kantor KONI Aceh di Banda Aceh,” kata Teuku Nasruddin.(TH05)