Empat Pelaku Penyelundupan Rohingya Dihukum 6 Hingga 7 Tahun Penjara

Kasus Rohingya
Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025) lalu. (Foto: Dok Kejari Aceh Selatan)

Tapaktuan. RU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menghukum empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukum enam hingga tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Daniel Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan di Tapaktuan, Rabu (03/09/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Ruslan dan terdakwa Faisal dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti, jika tidak membayar empat bulan penjara.

Serta terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.

Terdakwa Ruslan dan terdakwa Faisal terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widi Utomo dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa menyelundupkan imigran etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, pada September 2024.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjemput imigran etnis Rohingya di Laut Andaman menggunakan kapal motor dan membawa mereka ke Kabupaten Aceh Selatan.

Para terdakwa berhasil mendaratkan 94 imigran etnis Rohingya di kawasan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Para imigran tersebut dibawa ke Pekanbaru, Riau, menggunakan truk.

Kemudian, para terdakwa pada Oktober 2024 kembali menjemput sebanyak 170 imigran etnis Rohingya di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Imigran etnis Rohingya tersebut rencana hendak dibawa ke Malaysia.

Namun, dalam pelayanan mesin kapal bermasalah, sehingga diputuskan pelayaran diarahkan ke Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

Sesampai di perairan Labuhanhaji, sebanyak 50 imigran berhasil diturunkan dinaikkan ke sebuah truk dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru. Sedangkan yang selebihnya, gagal diturunkan dan terombang-ambing di perairan.

Setelah sepekan di laut, akhirnya seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dievakuasi ke daratan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *