Lhokseumawe. RU ā Direktur PT SAS berinisial H selaku kontraktor pelaksana pembangunan rumah susun yang menjadi tersangka kasus korupsi, menyerahkan uang Rp50 Juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk disita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, uang sebanyak Rp50 juta itu disita terkait tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Uang sebesar Rp50 juta tersebut disita setelah tersangka H menyerahkan atas kesadaran sendiri melalui istrinya. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan Kejari Lhokseumawe,” katanya, dikutip Rabu (03/09/2025).
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan H sebagai tersangka serta menahannya pada 5 Agustus 2025.
Selain H, penyidik juga menetap tiga nama lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni berinisial TFR selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta BP selaku pejabat yang menandatangani surat perintah membayar pekerjaan, dan AR selaku peminjam perusahaan pelaksana pembangunan rumah susun tersebut.
Pembangunan rumah susun tersebut dibiayai dana APBN 2021 dan 2022, dengan total anggaran Rp14 miliar.
Anggarannya dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini dilakukan sejak Agustus 2024. Penetapan para tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup,” kata Therry Gutama.(TH05)