Hukum  

Kejati Ungkap 8 DPO Berhasil Ditangkap, 40 Lagi Masih Buron

Ali Rasab Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak delapan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan di Aceh ditangkap sepanjang 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, delapan DPO tersebut ditangkap di sejumlah tempat, baik di Aceh maupun luar daerah.

“Ada sebanyak delapan buronan yang selama ini masuk DPO ditangkap sepanjang tahun ini, sejak Januari hingga Agustus 2025,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia menyebutkan, buronan yang ditangkap tersebut ada yang statusnya sebagai tersangka dan ada juga sudah menjadi terpidana. Di antara DPO ditangkap tersebut, ada yang dicari sejak 2016.

Adapun perkara delapan DPO yang ditangkap tersebut di antaranya pemerkosaan dua orang, khalwat atau pelanggaran syariat Islam, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana korupsi, serta penyelundupan imigran etnis Rohingya.

Hingga saat ini, kata Ali Rasab, masih ada 40-an orang lagi DPO yang masih dicari. Mereka terlibat dalam berbagai perkara di antara penggelapan, narkotika, maupun pembunuhan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *