Dua Pemuda di Tanah Luas Tertangkap Tangan Main Judol

Dua pemuda warga Kecamatan Tanah Luas diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, karena kedapatan bermain judi online. Senin 1 September 2025. [Foto Dok: Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com].

Aceh Utara. RU – Dua pemuda di Kecamatan Tanah Luas diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, karena kedapatan bermain judi online, pada Senin, 1 September 2025, malam.

Berdasarkan informasi yang diterima rahasiaumum.com, Rabu (03/09/2025), penangkapan dilakukan di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IB (26) dan M (25), warga kecamatan setempat, saat keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Boestani.

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito.

Ditemukan juga saldo di akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2.

Saat diamankan, saldo di akun judi miliknya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas AKP Boestani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *