BPR Ingin Jaya Diminta Terapkan Prisip Syari’ah Secara Nyata

Bupati Aceh Besar, H Syech Muharram Idris memotong pita Grand Opening Kantor PT BPR. Syariah Ingin Jaya di Lambaro. Senin 1 September 2025 . [Foto Dok: MC Aceh Besar/rahasiaumum.com].

Jantho. RU – PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ingin Jaya yang telah bertransformasi menerapkan prinsip Syari’ah diharapkan bukan hanya sekedar formalitas.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram), pada saat menghadiri Grand Opening BPR Syari’ah (BPRS) tersebut, Senin (01/09/2025).

Dalam pidato sambutannya, Syach Muharram menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas transformasi PT. BPR Ingin Jaya.

Dihadapan para hadirin, ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus diiringi dengan penerapan prinsip syariah yang benar-benar diterapkan dalam praktik.

“Saya berharap, semoga saja bukan hanya namanya syariah, tetapi sistemnya juga benar-benar syariah. Jangan hanya berganti papan nama, tetapi operasionalnya tetap konvensional. Masyarakat tentu menunggu bukti nyata,” ujarnya.

Syech Muharram juga meminta perbankan syariah menghindari praktik yang menyerupai sistem konvensional, khususnya dalam hal pembiayaan.

“Jangan kreditkan uang kepada nasabah, tapi kreditkan barangnya. Pihak bank belilah barang sesuai kebutuhan nasabah, lalu nasabah mencicil barang itu. Dengan begitu, sistemnya sesuai syariah, tidak terjebak pada praktik riba,” tegasnya.

Syech Muharram juga menyoroti pentingnya pelayanan dan strategi pemasaran dalam keberhasilan perbankan.

Ia menjelaskan, marketing tidak hanya soal menarik nasabah, tetapi juga bagaimana bank memberi solusi yang tepat.

“Maju mundurnya sebuah bank itu sangat tergantung pada pelayanan dan marketingnya. Marketing itu ada dua, yang pertama marketing pemberian, dan yang kedua marketing penerimaan. Jika dua-duanya berjalan baik, insyaAllah bank akan berkembang,” ucapnya.

Ia meminta perbankan syariah menghindari praktik yang menyerupai sistem konvensional, khususnya dalam hal pembiayaan.

“Jangan kreditkan uang kepada nasabah, tapi kreditkan barangnya. Pihak bank belilah barang sesuai kebutuhan nasabah, lalu nasabah mencicil barang itu. Dengan begitu, sistemnya sesuai syariah, tidak terjebak pada praktik riba,” tegasnya.

Dekesempatan yang sama, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Zaini Zubir S.Sos, MM, yang turut hadir mengingatkan bahwa keberadaan PT. BPR Syariah Ingin Jaya sejalan dengan regulasi daerah.

“Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk bertransformasi. Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah PT. BPR Ingin Jaya ini, dan kami berharap bank ini dapat menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi masyarakat, terutama di tingkat bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT. BPR Syariah Ingin Jaya, Hilmiati, S.E., menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil perjuangan panjang.

“Hari ini menjadi babak baru bagi kami. Dari sebelumnya PT. Bank BPR Ingin Jaya menjadi PT. Bank BPR Syariah Ingin Jaya. Perubahan ini bukan sesuatu yang instan, tetapi melalui proses administrasi panjang yang melibatkan OJK, Pemerintah Aceh, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Hilmiati juga menuturkan, sejak berdiri pada 14 Juli 1992, BPR Ingin Jaya telah hadir melayani masyarakat dalam sistem konvensional. Namun, per 1 September 2025, bank ini resmi sepenuhnya menggunakan sistem syariah.

“Ini bukan sekadar perubahan label, tetapi komitmen kami untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh, sehingga keberadaan bank ini bisa benar-benar menjadi jembatan menuju kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *