Sabang  

Kabur Saat Sidang, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Lampulo

Buron Kejari
Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh memperlihatkan Nazar Maulana Bin Junaidi, buronan kasus pemerkosaan anak di Sabang, dalam press release, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Kejari Sabang)

Banda Aceh. RU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap buronan Kejari Sabang, Nazar Maulana Bin Junaidi, di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Nazar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak enam bulan lalu.

“Setiap orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasti akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan anak ini diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tertanggal 5 Maret 2025, dan hukuman 165 kali cambuk ditambah pidana penjara 15 tahun.

Pada hari digelarnya sidang tersebut, 19 Februari 2025 lalu, ia pun kabur dari ruang tunggu Mahkamah Syar’iyah Sabang, dengan berpura-pura meminta izin ke toilet lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan berhasil lolos dari kejaran petugas.

Sejak saat itu, Kejari Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Penyisiran dilakukan di hutan, perkebunan hingga permukiman, bahkan Nazar sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di kawasan Cot Abeuk, namun ia berhasil keluar dari Sabang.

Belakangan, keberadaannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat di Lampulo, Banda Aceh. Sehingga aparat Kejati Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh pun melakukan operasi penangkapan pada Sabtu (30/08/2025) siang.

Saat ini, buronan tersebut telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *