Subulussalam. RU – Kepolisian Resor Subulussalam berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di penginapan Jambu Alas Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Rabu (27/08/2025).
Pelaku pertama berinisial R (30) berhasil diamankan dan dibawa ke mako Polsek Penanggalan pada tanggal 24 Agustus 2025.
Kemudian pelaku kedua yang diketahui berinisial Y (35) sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Telpi, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Dari tempat orang tuanya Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satintelkam Polres Gayo Lues dan Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Gayo Lues Inspektur Polisi Satu Jun Andri Saputra, S.H, pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yusuf melalui Kapolsek Penanggalan Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik mengatakan perkelahian hingga pengeroyokan itu terjadi disebabkan cekcok mulut antara tamu dan penjaga penginapan Jambu alas.
“Korban berinisial DK (38) seorang petani warga Kampong Cipare Pare Timur Kecamatan Sultan Daulat.Ia dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Subulussalam,”kata Abdul Malik.
Dikatakan,kejadian itu bermula sekira pukul 00.00 WIB, DK dan pacarnya RA (37) pergi ke penginapan Jambu alas menyewa kamar untuk menginap. Namun,sekira pukul 01.30 WIB keduanya cekcok masalah pribadi.
Keributan tersebut kemudian memancing perhatian dua orang penjaga malam penginapan, yakni kakak beradik R (30) dan Y (35), warga Penanggalan Barat.
Keduanya mendatangi kamar korban untuk menegur. Situasi memanas setelah terjadi adu mulut, hingga berujung pada pemukulan.
Saksi menyebut, awalnya RA ikut menjadi sasaran pemukulan, namun berhasil keluar menyelamatkan diri. Sementara korban DK dikeroyok dan mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri” jelasnya.
Ditambahkan, Korban dilarikan ke RSUD Kota Subulussalam namun nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Penanggalan sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti.
Pada pukul 04.00 WIB, satu orang tersangka yakni R berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Penanggalan.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polres Subulussalam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kota Subulussalam.(MB017)