Idi. RU – Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memecat satu personelnya bernama Bripka Akhyar, karena melanggar kode etik sehingga tidak layak dipertahankan.
Dalam upacara pemecatan yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Timur, Selasa (26/08/2025) itu, Kapolres tidak merincikan pelanggaran yang dilakukan Bripka Akhyar. Namun ia mengatakan pemecatan yang bersangkutan sudah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi.
“Dia dipecat menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, dikutip Rabu (27/08/2025).
Menurut dia. keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Sebagai pimpinan, Kapolres mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri.
Seorang personel Polres Aceh Timur diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.
Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, tetapi tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis. Kapolres Aceh Timur memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.
“Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan yang tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” katanya.
Kepada anggotanya yang lain, Kapolres mengingatkan agar jangan ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri, tidak menyalahgunakan wewenang, serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri.(TH05)