Jantho. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis.
Data tersebut umumnya berkaitan dengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir), dana Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos, MSi pada rapat Persiapan pemenuhan Permintaan Dokumen KPK RI, di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (26/08/2025).
Menindaklanjuti permintaan KPK tersebut, Bahrul Jamil meminta semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan data yang diminta oleh KPK.
“Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan form yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK RI sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.(*)