- Terkait Program Pemberantasan Narkotika
Kutacane. RU – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah, menyoroti dugaan adanya setoran uang ke salahsatu Camat, perihal program Pemberantasan Narkotika.
Menurut Habibullah, besaran setoran Kepala Desa (Kades) ke Camat sekitar Rp. 6.500.000 per-desa nya.
Ia mengatakan, program pemberantasan narkotika di setiap desa ini, langsung dianggarkan melalui dana desa dan dipergunakan oleh petugas yang ada di desa.
“Di Pedoman Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kute Tahun 2025, tidak ada yang namanya setoran kepada camat dengan besaran sekitar Rp, 6,5 juta,” ujar Habibullah, kepada rahasiaumum.com, Senin (25/08/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa struktur yang ditetapkan pedoman tersebut, Camat hanya sebagai pembina bukan pengguna anggaran.
Habibullah mengakui setoran berupa uang kepada Camat ini ia ketahui langsung dari beberapa Kades yang bersangkutan.
Harap Habibullah, program Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di setiap desa ini mampu berjalan sesuai dengan pedoman yang ditentukan oleh Bupati Aceh Tenggara.
Ia juga menginginkan permasalahan setor menyetor diantara Kades ke Camat, Bupati Aceh Tenggara mampu mengambil langkah tegas.
“Kami dari LAN Aceh Tenggara menginginkan Bupati dapat mengambil langkah tegas dalam hal ini, sebab yang dilakukan oleh camat ini termaksud tindakpidana Korupsi,” katanya.
Terkait informasi tersebut, media rahasiaumum.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak camat dimaksud, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(AFW016)