Anak  

Haji Uma Bawa Santri Korban Penganiayaan Senior ke LPSK

Haji Uma
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman (Haji Uma) saat membawa korban dugaan penganiayaan senior ke LPSK di Jakarta, Sabtu (23/08/2025). (Foto: Kiriman Tim Haji Uma)

Banda Aceh. RU – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma membawa santri asal Aceh Tengah berinisial S yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya pada salah satu pesantren di Kabupaten Bogor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Alhamdulillah, saya bersama korban dan keluarga telah bertemu LPSK melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban yang saat ini masih dalam proses hukum,” kata Haji Uma, Sabtu (23/08/2025).

Ia menyampaikan, santri S diduga mendapat penganiayaan dan tindak kekerasan oleh senior kelasnya berupa pukulan, tendangan dan siksaan di sebuah pesantren di wilayah Kabupaten Bogor pada 12 November 2024 lalu hingga menimbulkan trauma dan rasa ketakutan mendalam.

Kasus tersebut, sedang dalam proses penanganan hukum Polres Kabupaten Bogor. Tetapi, hampir 10 bulan, belum ada kejelasannya. Sehingga keluarga mengadu kepada anggota Komite I DPD RI itu untuk diadvokasi.

Haji Uma menyatakan, dirinya juga telah menyurati Kapolres Bogor agar kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban. Dan hari ini korban dibawa ke LPSK.

Dalam kesempatan itu, Haji Uma menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut.

Sementara itu, Ayah korban, M Salim mengaku kecewa kepada pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan ini. Diharapkan, kasus yang menimpa anaknya itu segera diproses aparat penegak hukum.

“Kami hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar M Salim.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *