Banda Aceh. RU – Tim Gabungan Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar berhasil meringkus buronan kasus pemerkosa anak. Diki Pratama bin Jasli. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021 lalu.
Diki ditangkap pada Jumat, (22/08/2025) lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, persisnya di depan Kantor KONI Aceh. Diki, saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan.
Dirinya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan identitas, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna eksekusi pidana.
Untuk kasus yang menjerat Diki pada 4 Agustus 2020. Saat itu, ia melakukan Jarimah [pemerkosaan] terhadap anak berusia 10 tahun di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Fakta persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan diancam akan dibacok dengan parang jika menolak.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 menjatuhkan hukuman ’Uqubat penjara selama 200 bulan terhadap Diki. Namun, putusan banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh justru membebaskannya. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung RI kemudian melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 membatalkan putusan banding dan menyatakan Diki Pratama terbukti sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Ia dijatuhi ’Uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.Namun, setelah putusan kasasi tersebut, Diki tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan pada September 2021, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam siaran pers mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif tim Tabur.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya. (R015).