Kualasimpang. RU – Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH tegaskan di lokasi pembabatan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun, dialihfungsikan menjadi kebun Kelapa Sawit ilegal bahwa; jika gagal upaya tindakan preventif akan dilakukan tindakan hukum secara tegas bagi pembabat TNGL.
Apalagi itu, persoalan TNGL Sikundur Blok Tenggulun Aceh Tamiang jangan pernah main-main dalam penindakannya, harus ditegakkan hukum. Dilakukan secara serius, terukur dan terkendali.
Di mana upaya Pemerintah Aceh Tamiang bersama Polres, Kodim 0117/Atam, Kejari dan DPRK untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan agar bisa melakukan penertiban kawasan ini.
Sebab, sangat prihatin melihat kawasan Konservasi dan Hutan Lindung TNGL Sikundur Blok Tenggulun di dibabat, dirambah dengan dialihfungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit ilegal secara brutal.
Begitu dikatakan Bupati Armia, seperti dilansir wartawan dari lokasi pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun. Kamis, 21 Agustus 2025 dari Kabel Gajah Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
“Jika tindakan preventif tidak mempan, ya harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur. Saya katakan sekali lagi, tidak ada kata tolerir terhadap Pelaku pembabatan lahan Konservasi Hutan Lindung TNGL Sikundur Blok Tenggulun ini, Dunia menyorot kita jika tidak dilakukan penindakkan,” tegas Bupati Armia.
BBTNGL Bantah Terjadi Pembiaran
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB-TNGL) Subhan, S.Hut. M.Si bantah, kalau pihaknya membiarkan pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun tersebut.
“Tidak. Tidak benar, kita tidak melakukan pembiaran terhadap pembabatan ini, mungkin ada proses untuk melakukan pemulihan,” jelas Subhan menyikapi tudingan pelaku lingkungan di Aceh Tamiang khususnya dan Aceh umumnya kalau BBTNGL membiarkan perambahan dan pembabatan.
Buktinya, sebut Subhan; pihak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasang plank dengan slogan ‘Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser’ Dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebut Subhan, BBTNGL melalui PKH terus memberikan pemahaman kepada para pembabat hutan, secara preventif untuk tidak menduduki dan menguasai kawasan hutan konservasi dan hutan lindung TNGL.
Sebab BBTNGL bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, itu ranahnya pihak penegak hukum [PolisI] untuk tindakan hukumnya. Untuk itu kita minta Polres dan TNI untuk membackupnya.
Untuk tahap awal ada 18 hektar yang akan dilakukan eksekusi [Penebangan pohon Kelapa Sawit], baru kemudian diikuti oleh lahan lahan yang lain.
Tidak ada Pembiaran untuk Perambah
Direktur Penindakan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Rudianto Saragih Mengatakan; Memang masalah perambahan kehutanan atau dengan kata lain menduduki kawasan hutan secara ilegal sudah sangat kronis.
Karena memang kompleksitas permasalahannya banyak, harus ada tindakan secara kolaborasi dari seluruh Kementerian.
Terkait dengan tindak lanjut, disesuaikan dengan arahan konservasi akan dikembalikan menjadi kawasan untuk satwa dan pendukung kehidupan masyarakat.
“Jadi, Pak presiden sudah menggaris bawahi untuk kawasan konservasi harus dikembalikan kepada fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia sekarang dan ke depan juga satwa hidup yang ada di dalamnya,” sebut Rudianto.
Kemudian kata Rudianto, untuk yang lain, ada pendekatan, terkait dengan bagaimana sudut pandang akan kebutuhan, “Memang kita akui kadang-kadang manusia itu selalu terpengaruh dengan keserakahan dan kesempatan yang ada,” katanya.
Kadang-kadang manusia tidak lagi melihat kebutuhannya sudah cukup atau tidak. Kalau dilihat, kawasan ini hampir dikuasai orang puluhan hektar jumlahnya.
Untungnya orang yang menguasai lahan tersebut sadar lalu diserahkan kembali kepada negara. “Nah ini sangat baik semoga juga yang lain demikian dan negara kan enggak menghamparkan mereka tetap memperhatikan,” bebernya.
Kata Dia, kalau kebutuhan masyarakat paling hanya 2 hektar saja yang digarap atau sebanyak-banyak 5 hektar. Tetapi kalau sudah puluhan hektar, itu bukan masyarakat tetapi sudah nafsu perorangan untuk memperkaya diri.
Tidak Semuanya Benar Pernyataan BBTNGL, Bohong itu
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH membenarkan seluas 18 hektar yang akan di eksekusi oleh BBTNGL berada di lokasi Tapak Sepatu.
Sebaliknya di lokasi Bom Goni ke arah dekat batas PT. Sisiro lokasi i.2 -i,5-i-6; Bukit Anjing – i,9 di belakang i.8 dan Kabel Gajah mencapai 971 hektar. Dan itu kapan dilakukan eksekusi?.
Kenapa LembAHtari mengatakan BBTNGL melakukan tindakan pembiaran? Semua ada alasan dan dibuktikan dengan data dan fakta lapangan.
Bahwa sejak tahun 2018 akhir, pelaku pembabat telah bekerja mulai membuka jalan dengan excavator secara terang-terangan, bahkan sampai tahun 2022.
Sayed mencontohkan, seperti; pembukaan jalan dalam kawasan Sei Betung Kecil mencapai kilo-an meter, penanam sawit ilegal jelas dilakukan sejak akhir 2018, “Jadi sebenarnya berapa yang telah rusak kawasan Konservasi TNGL di luar yang telah ditanam 971 hektar tersebut?,” tanya Sayed.
Jadi apa yang disampaikan BBTNGL menurutnya tidak semuanya benar sebab seperti yang disebut Sayed di atas tadi tidak pernah ada penjelasan konkret dari BBTNGL.
Faktanya, kata Dia, memang telah terjadi pembiaran secara nyata, hanya saja sejak BBTNGL berjalan sementara Subhan menjabat sekitar Juni 2024 baru terlihat ada action, “Sebelum BBTNGL dijabat Subhan, Kepala BBTNGL sebelumnya ke mana? Kok tidak bertindak?,” tanyanya.
Kenapa LembAHtari berani mengatakan BBTNGL membiarkan perambahan dan pembabat, pihaknya punya data dan bukti lapangan. Maksud Sayed, BBTNGL akui memang belum bekerja untuk melakukan penindakan secara optimal.
Mustahil dalam kurun waktu yang sudah lama tidak juga clear mengungkap pelaku pembabatan TNGL Sikundur Blok Tenggulun.
“Saya pikir, itu hanya ungkapan klasik untuk mengatakan kalau BBTNGL sudah bekerja, padahal tidak. Buktinya jika tidak kita ributkan, mungkin hari ini sudah 2000 an hektar dibabat perambah, karena lemahnya pengawasan BBTNGL atau memang pura-pura tidak tahu,” bebernya bernada tinggi.
DPRK Dukung Langkah Bupati
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Syaiful Bahri dari partai Gerindra itu menyatakan dukungannya kepada kebijakan Bupati Aceh Tamiang dan Pemerintah Pusat.Kata Saiful, kawasan Hutan Konservasi TNGL yang hari ini dikonversi menjadi perkebunan Kelapa Sawit ilegal, sepakat dikembalikan ke habitat awalnya.
“Nah kemudian harapan saya juga kepada masyarakat rekan-rekan untuk dalam eksekusi ini tidak semudah kita membalikan telapak tangan jadi kita mungkin mengalami beberapa proses baik secara yuridis dan aturan yang diterapkan,” kata Saiful.
Sebutnya, karena lokasinya sangat jauh, ada baiknya jika ingin melakukan eksekusi sekalian saja, jadi tidak banyak membuang waktu dan tenaga.
Harapnya, jangan setelah dikembalikan status hutannya timbul lagi masalah baru dan keributan para pembabat dan perambah, “Jadi benar-benar harus ada aturan yang mengikat lagi, selain aturan-aturan yang telah ada,” pungkasnya. [S04].