Jantho. RU – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menyatakan dukungannya terhadap riset tenurial terkait subjek dan objek Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Aceh Besar tahun 2025/2026.
Dukungan tersebut disampaikan pada Kick Off Meeting penelitian kerjasama antara Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Balai Senat Kantor Administrasi USK, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (22/08/2025).
Dalam sambutannya, Syech Muharram menegaskan bahwa persoalan tanah masih menjadi kendala besar di Aceh Besar, mulai dari hutan rakyat, tanah ulayat, tanah erfpacht, hingga tanah peninggalan kerajaan.
“Kami berharap dapat menyelesaikan persoalan hutan lindung dan persoalan lainnya yang menyangkut dengan adat di wilayah Aceh Besar, semoga dapat ditemukan solusi yang baik,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, menekankan pentingnya riset hukum adat dalam menjaga keberlanjutan tata kelola sumber daya alam.
“Hukum adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan. USK berkomitmen mendukung penelitian ini agar hasilnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Kepala PR-HIA USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA, menjelaskan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi sumber daya yang termasuk harta kekayaan mukim sebagai MHA.
Selain itu, juga untuk memastikan pihak yang memanfaatkannya, menganalisis hak serta syarat pemanfaatan, termasuk bentuk dan jangka waktunya, serta mengkaji mekanisme pengalihan harta mukim kepada pihak lain.
Sementara Kepala BRWA menilai regulasi terkait adat di Aceh Besar sudah cukup lengkap, namun perlu penguatan dalam keterkaitan subjek dan objek masyarakat adat.
“Ketersediaan data yang komprehensif menjadi kunci. Kami berharap penelitian ini melahirkan pembelajaran spesifik yang bisa dikembangkan lebih luas,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara USK dan BRWA terkait pemetaan wilayah adat di enam mukim di Kabupaten Aceh Besar.(*)