Illiza Tutup Paksa Penginapan Ilegal dan Langgar Syariat Islam

Illiza Segel
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyegel salah satu penginapan di Kuta Alam yang tidak memiliki izin dan melanggar syariat Islam, Rabu (20/08/2025)

Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menutup paksa salah satu penginapan di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam, yang diduga melanggar syariat Islam serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

“Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau hotel Kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu (20/08/2025).

Dalam penyegelan ini, Illiza turut menempelkan sendiri pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara aktivitas penginapan tersebut.

Pada stiker penutupan sementara tersebut dituliskan bahwa penginapan itu telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kini, dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Illiza menyampaikan, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pada usaha tersebut, yaitu izin usahanya adalah tempat tinggal dan rumah. Tapi dijadikan penginapan. Kemudian, sudah tiga kali ditemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam.

“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di tempat ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Illiza, ketika dilakukan pengecekan kamar di sana, juga didapatkan adanya kotak kondom berserakan. Bahkan di parkiran, juga terlihat mobil yang didalamnya terdapat kondom.

Ia menegaskan, setelah penutupan hari ini, Pemko Banda Aceh melarang keras operasional apapun selama belum memiliki izin atau ketentuan yang membolehkan kegiatannya kembali.

Kemudian, jika tidak mengindahkan kebijakan ini atau tetap beraktivitas selama penutupan sementara ini, maka bisa ditutup secara permanen, dan sampai kapanpun tidak bisa mengurus izin kembali.

“Kami akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *