Banda Aceh. RU – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur SH mendesak Direktorat Jenderal (Ditjend) Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak lima perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang yang membandel tidak memasang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing).
“Minimal setelah dua tahun keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan, setiap perusahaan wajib memasang alat sparing,” ujar M Nur, Rabu (30/08/2025).
M Nur menjelaskan kelima PKS tersebut yakni PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT. Parasawita, CV Selaxa Windu dan PT Bumi Sama Gandha sampai saat ini belum memasang sparing. Padahal sesuai aturan, batas minimal mereka memasang sparing yakni di tahun 2021.
“Jika sudah diingatkan dan di surati oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, satu sampai tiga kali tidak diindahkan, pihak Gakkum KLHK harus menindak kelima perusahaan tersebut dengan pemberian saksi administratif baik berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha maupun pencabutan perizinan berusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan penindakan perlu dilakukan, karena selama ini limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit terus mengalir ke sungai sehingga mengancam kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang sudah menyurati 5 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membandel karena belum memasang alat Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing).
Dalam surat nomor 600.4/24 tertanggal 06 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang mengingatkan kembali lima perusahaan PKS agar dapat segera memasang dan mengoperasikan perangkat sparing.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 80 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 93 Tahun 2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.
Surat ini ditujukan kepada Manager lima perusahaan yang membandel belum memasang Sparing yakni Manager PT. Tri Agro Palma Tamiang, Manager PT PKS Bumi Sama Ganda, Manager PKS PT Parasawita, manager PT Bumi Tamiang Sentosa (BTS), dan Manager CV Selaxa Windu.(TH05)