Meulaboh. RU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh memberikan remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana serta anak binaan, pada Minggu (17/08/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH, yang hadir mewakili Bupati.
Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Tahun ini, sebanyak 907 orang narapidana memperoleh hak remisi. Rinciannya, 485 orang menerima remisi khusus dasawarsa, sedangkan 422 orang lainnya memperoleh remisi umum.
Said Fadheil dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik,” ucapnya.
Selain remisi reguler, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga menetapkan remisi istimewa Asta Dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, termasuk pada peringatan kemerdekaan kali ini.
“Pemerintah memberikan apresiasi bagi warga binaan yang telah berusaha berubah ke arah lebih baik, dan remisi adalah bagian dari dorongan tersebut,” tambah Said.
Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi serta berharap kesempatan itu menjadi titik balik positif untuk menyiapkan diri kembali ke masyarakat.(T014)